Pelaku Usaha Minta JICT Revisi Batas Waktu Pengajuan Kebijakan Service Recovery Ganguan CEISA Bea dan Cukai
Jakarta, Dekannews-Penguna Jasa di pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri dari beberapa pelaku usaha Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Importir, Ekportir dan lainnya meminta PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) merevisi batas waktu pengajuan Kebijakan Service Recovery (Fasilitas Pemberian Pembebasan).
Pasalnya pemberian fasilitas Service Recovery JICT, yakni pembebasan denda Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2) dan keringanan fasilitas lainnya hanya diberi waktu pengajuan 1 hari kerja sejak kebijakan dikeluarkan JICT pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021.
“Surat Servise Recovery JICT harus direvisi karena batas waktunya proses hanya 1 hari kerja, yakni hari ini, Jumat tanggal 30 Juli 2021, tak mungkin cukup waktu bagi semua penguna jasa. JICT harus memperpanjang pengajuan paling lambat 3 minggu setelah kebijakan diteken,” kata salah satu pelaku usahah PPJK Sugiyanto yang juga penguna jasa JICT saat ditemui di Kantornya Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (30/7).
Sugiyanto menjelaskan JICT sepertinya tak serius menjalankan kebijkan Servise Recovery. Bahkan kata Sugiyanto, kuat dugaan JICT sengaja mempersempit syarat batas waktu pengajuan hanya sampai pada akhir bulan Juli 2021 agar hak para penguna jasa gugur. Dengan demikian maka JICT dapat dianggap telah mengikuti keinginan banyak pihak termasuk Bea dan Cukai tentang permintaan keringanan biaya, tetapi diduga tetap hanya akan menguntungkan pihak JICT sendiri.
“ Manamungkin sebuah kebijakan fasilitas tetapi sulit dilaksanakan karena keterbatasan waktu. Apalagi bagi penguna jasa yang belum mengetahui tentang kebijakan Service Recovery JICT ini,” ujar Sugiyanto
Sebagaimana diketahui melalui surat edaran Nomor: HM.606/2/10/JICT-2021. Tanggal 29 Juli 2021, JICT mengeluarkan fasilitas kebijakan Servise Recovery. Namun hanya memberikan waktu 1 hari kerja untuk pengajuannya, yakni pada hari ini, Jumat (30/7). Sebab hari sabtu sudah akhir bulan, yakni tanggal 31 Juli 2021, itu pun bukan hari kerja normal karena banyak kantor penguna jasa tutup.
“Jadi untuk tujuan apa kebijakan fasilitas Servise Recovery JICT itu diterbitkan?,” tanya Sugiyanto
Sugiyanto pelaku usaha logistik dan juga pimpinan perusahaan PPJK yang akrab disapa SGY ini melanjutkan penjelasannya, ia telah menugaskan staff nya menanyakan pada JICT. Bagian Invoice pembayaran JICT membenarkan adanya kebijakan Service Recovery JICT tersebut. Proses pengajuannya dengan membuat surat permohonan bermaterai dengan melapirkan copy invoice dan SPPB.
"Kebijakan Servise Recovery JICT dikeluarkan karena terjadi gangguan pada System integrasi layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," tegas SGY
Atas permintaan dari banyak pihak termasuk Bea dan Cukai, kata SGY, JICT mengeluarkan kebijkan Service Recovery (Fasilitas Pemberian Pembebasan) yang berlaku sejak terjadi ganguan CEISA pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2021. JICT memberikan pembebasan denda Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2) dan keringanan fasilitas lainnya kepada pengguna jasa.
Dengan terbitnya surat JICT itu, kata SGY, sejak Jumat sore (29/7), di Group WAG Komunitas Logistik dan PPJK yang dibuatnya bersama dengan pelaku usaha lainnya ramai membahas kebijakan Service Recovery JICT. Menurut SGY dalam suatu kebijakan apapun seyogjanya harus ada sosialisasi atau waktu yang cukup untuk menginformasikan sebuah kebijakan. Tujuanya agar tidak merugikan semua pihak.
“Kejadian ini bukan kesalahan penguna jasa, tetapi peritiwa kahar (Force Majeure) gangguan system CEISA Bea dan Cukai. Intinya pelaku usaha yang juga penguna jasa meminta JICT dapat merevisi batas waktu pengajuan. Tak hanya JICT, terminal container lainnya seperti, TPK Koja, MPCT-1 dan lainnya juga harus melakukan hal yang sama, yakni memberi cukup waktu pengajuan Service Recovery kepada penguna jasa paling lambat 3 minggu setalah surat diteken,” pungkas SGY. (tfk)